Pajak Mobil LCGC dan Besaran Tarifnya di Indonesia

Posted on

LCGC telah lama populer sebagai kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, mobil berspesifikasi khusus ini juga terbilang sangat terjangkau. Terutama dari segi pajaknya. Namun, sebenarnya berapa besaran pajak mobil LCGC itu? Mari kita bahas lebih detail.

Pajak Mobil LCGC
Istock

Regulasi Terbaru Terkait Pajak Mobil LCGC yang Perlu Dipahami

Mobil LCGC yang saat ini banyak kita temui di jalanan didominasi oleh Honda Brio, Agya, Calya, Daihatsu Sigra dan Ayla. Semua merek ini dirancang khusus sesuai ketentuan pemerintah untuk memenuhi syarat sebagai kendaraan hemat energi sekaligus terjangkau.

Sejak pertama kali rilis pada tahun 2013, LCGC mendapatkan insentif khusus berupa pembebasan PPnBM. PPnBM sendiri adalah pengenaan pajak atas barang-barang tertentu yang tergolong mewah dan tidak masyarakat konsumsi secara massal. Dalam konteks otomotif, PPnBM dikenakan pada mobil-mobil berkapasitas besar atau berharga mahal.

LCGC mendapat pengecualian dari kategori tersebut karena dirancang sebagai mobil pertama bagi masyarakat, dengan harga rendah dan komponen lokal tinggi. Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor,
  • Mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri,
  • Meningkatkan penggunaan komponen lokal,
  • Mengurangi konsumsi bahan bakar dan dampak lingkungan.

Terdapat Perubahan Peraturan

Namun, seiring waktu, terjadi perubahan kebijakan perpajakan terhadap mobil LCGC. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Aturan yang kemudian mendapat revisi PP Nomor 74 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, mobil kategori LCGC dengan kapasitas mesin hingga 1.200 cc akan terkena PPnBM. Di mana pajak mobil LCGC sebesar 15% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan DPP 20% atas harga jual. Jika kita hitung, maka tarif PPnBM efektif yang berlaku adalah 3% berdasarkan harga jual kendaraan.

Meskipun begitu, tarif 3% ini masih tergolong sangat ringan jika kita bandingkan dengan mobil lain. Khususnya yang bisa terkena PPnBM hingga 40–125%, tergantung kapasitas mesin maupun emisi gas buangnya.

Komponen Pajak LCGC

Selain PPnBM, terdapat beberapa jenis pajak LCGC dan biaya lain yang wajib pemilik kendaraan bayarkan, ini meliputi:

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tarifnya 12% dan dikenakan pada saat pembelian kendaraan dari harga jual mobil.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) umumnya sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tarif ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biaya tetap sebesar Rp143.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100.000 saat pembuatan plat nomor baru.

Kisaran Pajak LCGC per Tahunnya

Melansir dari YouTube Channel Berkah Barokah, berikut kisaran pajak tahunan dari beberapa model mobil LCGC di Indonesia. Tergantung pada tipe dan tahun pembuatan:

  • Honda Brio Satya pajak tahunan berkisar antara Rp2.583.000 hingga Rp3.717.000.
  • Toyota Agya pajak berkisar antara Rp2.898.000 hingga Rp4.032.000.
  • Daihatsu Ayla pajak tahunan mulai dari Rp1.800.000 hingga Rp2.798.000.
  • Calya pajak tahunan mulai dari R2.300.000 hingga Rp 2.900.000

Nilai pajak bisa berbeda tergantung wilayah, tahun produksi, dan varian kendaraan. Informasi lebih akurat bisa diperoleh melalui aplikasi Samsat online atau layanan e-Samsat di masing-masing provinsi.

Secara keseluruhan, mobil LCGC tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang menginginkan kendaraan pribadi dengan biaya terjangkau. Apalagi dari segi pajak. Dengan insentif seperti PPnBM yang hanya 3% dan biaya PKB yang rendah, LCGC memberikan nilai ekonomis yang tinggi. Meski ada perubahan regulasi dan penghapusan subsidi, pajak mobil LCGC masih terjangkau di pasar otomotif nasional.